GRESIK – Berdasarkan informasi masyarakat, Polsek Duduksampeyan bergerak cepat menangkap budak narkoba. Tersangka diamankan saat dalam kondisi teler di rumahnya, Selasa (22/2/2022) sekira pukul 18.30 WIB yang lalu.
Polisi mendatangi rumah pelaku EP di Jalam MH.Tamrin Gg 9 Kelurahan Tlogobendung, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik. Tepatnya di lantas atas rumah tersebut, tersangka atas nama Jaenal Arifin (28) ditangkap.
Pemuda tersebut dalam kondisi teler usai konsumsi narkoba jenis sabu. Sejumlah barang bukti diamankan. Satu bungkus klip plastik Narkotika jenis sabu 0, 32 gram, satu pipet kaca terdapat sisa Narkotika jenis sabu dengan berat timbang seberat 3, 35 gram, dua korek api gas, satu buah skrop dan satu alat hisap sabu.
Tersangka beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Duduksampeyan.
Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis melalui Kapolsek Duduksampeyan AKP Bambang Angkasa mengatakan tersangka mendapatkan sabu tersebut dari seseorang. Sabu diberikan oleh seseorang berinisial A pada hari Selasa tanggal 22 Februari 2022 sekitar pukul 17.00 Wib.
Barang haram itu diterima tersangka di daerah Pelabuhan Gresik Kelurahan Pulopancikan, Kecamatan Gresik.
“Bahwa tersangka mendapatkan narkotika jenis sabu untuk dikonsumsi sendiri, ” tegasnya, Jumat (25/02/2022).
Polisi sedang melakukan penyidikan. Melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Barang bukti yang disita telah dikirim ke Labfor Polda Jatim.
“Kami masih memburu satu orang inisial A ditetapkan sebagai DPO, ” tegasnya lagi.
Tersangka Jaenal Arifin mendekam di balik jeruji besi. Pemuda asal Tlogobendung itu dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Hms/Jon)